HM Asyura Bantah Mundur sebagai Ketua DPRD Karimun

Ada Upaya Menghancurkan Suara Golkar

Ketua DPRD Kabupaten Karimun HM Asyura

KARIMUN (wartamerdeka.info) - HM Asyura membantah dirinya menyatakan mundur sebagai Ketua DPRD Kabupaten. Dan dia menegaskan kembali bahwa dirinya masih sah sebagai Ketua DPRD Kabupaten DPRD Karimun.

Namun, diakuinya, saat ini, ada upaya sejumlah pihak, baik internal Partai Golkar maupun eksternal Partai Golkar  yang berusaha menyingkirkannya dari Ketua DPRD Karimun dengan cara-cara yang dzolim.

"Saya tidak pernah membuat surat pengunduran diri resmi sebagai Ketua DPRD Kabupaten Karimun, baik ke Sekretariat DPRD mapun ke internal Partai Golkar" ujarnya dalam wawancara khusus dengan wartamerdeka.net, tadi pagi (9/5/2018).

Seperti diketahui, sebelumnya beredar kabar bahwa HM Asyura telah menyatakan mengundurkan diri dalam Rapat Pleno yang digelar DPD Partai Golkar Kabupaten Karimun belum lama ini.

Atas pengunduran dirinya itu Dewan Pimpinan Daerah (DPD)  Partai Golkar Kabupaten Karimun diberitakan mencopot HM Asyura sebagai Ketua DPRD Karimun periode 2014-2019. Pencopotan itu melalui rapat pleno partai di Kantor DPD II Partai Golkar setempat, Jumat (30/3) malam.

"Kami sudah melaksanakan rapat pleno penggantian Ketua DPRD dari Partai Golkar untuk mengganti M Asyura dengan mengusulkan tiga nama ke DPP melalui DPD I Partai Golkar Kepri. Nama yang diusulkan itu adalah M Yusuf Sirat, Rosmeri dan Rohani," ungkap Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Karimun, Aunur Rafiq di Desa Teluk Radang, Kecamatan Kundur Utara, Minggu (1/4).

Untuk menggantikan posisi Asyura, pengurus Partai Golkar mengusulkan tiga nama yang saat ini duduk sebagai anggota DPRD Karimun. Mereka adalah M Yusuf Sirat, Rosmeri dan Rohani. Ketiga kader terbaik Partai Golkar itu pun menyatakan kesiapannya untuk menduduki kursi Ketua DPRD yang ditinggalkan HM Asyura. Nama mereka sudah dikirimkan ke DPD Provinsi dan DPP Partai Golkar.

Saat ini ada enam orang anggota fraksi Partai Golkar di dewan. Selain Asyura, masih ada lima orang kader lagi, seperti Yusuf Sirat, Rosmeri, Rohani, Jumadi dan Syamsul.

Namun, dari lima anggota fraksi itu, hanya tiga orang yang dipilih pengurus untuk diajukan ke pusat. Ketiga nama yang diusulkan oleh pengurus itu memiliki hak yang sama. Keputusan siapa yang akan duduk nantinya mutlak berada di DPP Partai Golkar. 

Menurut HM Asyura yang merupakan kader Partai Golkar peraih suara terbanyak sebagai calon anggota DPRD Karimun dalam Pemilu 2014 lalu, dirinya akan menjelaskan ke DPP Partai Golkar bahwa dirinya tidak pernah membuat surat resmi pernyataan pengunduran diri sebagai Ketua DPRD.

Menyangkut adanya Putusan Mahkanah Agung (MA) yang mengalahkan gugatannya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) berkaitan dengan keluarnya SK Plt Gubernur Kepri yang memberhentikan dirinya sebagai Ketua DPRD Karimun, menurut HM Asyura itu tidak bisa menjadi dasar pemberhentian dirinya sebagai Ketua DPRD.

Karena penolakan tersebut tidak berkaitan dengan soal keabsahan SK Plt Gubernur Kepri yang memberhentikan dirinya sebagai Ketua DPRD, melainkan  karena Peradilan Tata Usaha Negara tidak memiliki kewenangan mengadili perkara sengketa politik.

MA menilai kasus yang dihadapi HM Asyura adalah sengketa politik, yang berada di ranah hukum tata negara, sehingga tidak memenuhi unsur keputusan tata ysaga negara, sebagaimana dimaksud pasal 1 angka (9) UU no 51 thn 2009 tentang perubahan ke dua atas UU no 5 thn 1986 tentang peradilan tata usaha negara.

Diingatkannya pula, bahwa dirinya ditunjuk untuk menjadi Ketua DPRD Karimun melalui keputusan resmi DPP Parta Golkar pada bulan Agustus 2014 lalu. Dan sampai sekarang keputusan DPP tersebut belum dicabut.

Ditandaskannya pula bahwa upaya pelengseran dirinya dari Ketua DPRD itu awalnya adalah ulah dari politisi di luar Partai Golkar. Tujuannya adalah untuk mengobok-obok Partai Golkar, agar pada Pemilu 2019 nanti Partai Golkar jeblok dalam perolehan suara.

Karena seperti diketahui, HM Asyura adalah pendulang suara terbesar bagi Partai Golkar di Kabupaten Karimun, selama empat kali Pemilu berturut-turut sejak Pemilu 1999 sampai Pemilu 2014 lalu.


Ar/Sihat

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama