Menggelapkan Barang, Supir Ekspedisi Diancam 5 Tahun Penjara


CILACAP (wartamerdeka.info) - Sat Reskrim Polres Cilacap berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan atau penggelapan dalam jabatan dengan menangkap dua orang sopir ekpedisi sebagai tersangka.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto melalui Kasat Reskrim AKP Onkoseno G. Sukahar, SH., Sik saat konferensi pers di Mapolres Cilacap, Kamis (29/8/2019).

Tersangka yang ditangkap adalah sopir truk ekspedisi yang merupakan karyawan toko retail dengan inisial nama KA (32) warga Dusun Karanganyar Desa Jambusari Jeruklegi Cilacap.
Tersangka lainnya adalah AR (32) warga Desa Rempoah Baturaden   Banyumas.

“Modus operandinya adalah melakukan modifikasi terhadap truk yang digunakan unutk mengangkut barang, dan sebelum barang sampai di tujuan, diambil terlebih dahulu sebagaian oleh pelaku dan direncanakan untuk dijual kembali,” jelas AKP Onkoseno.

Terungkapnya kasus tersebut berawal dari kecurigaan pihak managemen toko Retail. Dimana setiap pengiriman selalu ada barang yang kurang, kemudian KA dab AR dilaporkan ke polisi.

Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksan saksi, petugas berhasil menemukan pola atau modus operandi yang mengarah kepada kedua pelaku yang selama ini mengurangi barang sebelum diantar ke toko tujuan.

Perbuatan yang dilakuan kedua tersangka tidak hanya sekali. Mereka sudah melakukan 10 kali dalam waktu 3 bulan dari bulan Juli sampai Agustus. Barang kemudian dijual ke toko kecil. Menghindari kecurigaan, barang curian tersebut dijual dengan harga wajar.

“Pasal yang disangakan terhadap kedua pelaku adalah 374 KUHP tentang Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun," pungkas AKP Onkoseno.(gus)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama