Komisi II DPR bersama Kementerian Dalam Negeri dan KPU menyetujui masa pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden untuk Pilpres 2024 dilaksanakan pada 19-25 Oktober 2023. --- Presiden Jokowi: Kekuatan Besar NU Perlu Dikonsolidasi, Kualitas Ditingkatkan --- Menkopolhukam Mahfud MD mendukung rencana mempercepat jadwal pendaftaran capres dan cawapres menjadi 10-16 Oktober 2023, yang sebelumnya 19 Oktober hingga 25 November 2023. --- Komisi II DPR RI akan mengundang KPU RI membahas draft PKPU tentang wacana percepat pendaftaran pasangan Capres-Cawapres 2024. --- Rencana pendaftaran Capres Cawapres dipercepat, PKB dukung bila KPU Siap --- Elektabilitas bakal calon presiden Anies Baswedan dan wakil presiden Muhaimin Iskandar mengalami kenaikan di Jawa Timur, seminggu setelah deklarasikan sebagai pasangan --- Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) semakin santer disebut sebagai kandidat pendamping Ganjar Pranowo --- Lembaga riset internasional Ipsos Public Affairs merilis hasil elektabilitas tiga nama calon presiden (capres) di Pilpres 2024, Rabu (6/9/2023)/ Ganjar 40,12%, Prabowo 37,21%, Anies 22,67%. --- okowi Bantah Isu Prabowo Cekik Wamen di Istana: Masa Nyekek?

Presiden Joko Widodo meninjau progres penanganan Inpres Jalan Daerah (IJD) di Desa Agro Mulyo, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, pada Sabtu (23/9/2023). (Foto: BPMI Setpres). Berita.....

14/12/21

Tertibkan Kewajiban CSR Perusahaan Di Lamongan

Penulis : W. Masykar

Ketua forum pelaksana CSR Lamongan, Sigit Tri Atmoko sebut pelaksanaan CSR untuk menjawab tantangan pembangunan pendidikan, kesehatan, maupun ekonomi. 

CSR (Corporate Sosial Responbility) adalah suatu mekanisme perusahaan secara sadar mengintegrasikan perhatiannya terhadap lingkungan sosial ke dalam operasi dan interaksinya dengan stakeholder yang melampaui tanggung jawab sosial khususnya di bidang hukum.

Sederhananya, CSR adalah konsep dan tindakan yang dilakukan oleh perusahaan sebagai rasa tanggung jawab sosial dan lingkungannya dimana perusahaan tersebut berdiri.

Oleh karena itu, CSR lebih tepat sebagai kewajiban perusahaan mengeluarkan dana dari keuntungan perusahaannya untuk kemajuan masyarakat sekitar. Karena tanggungjawab sosial, maka CSR bersifat wajib. Lihat saja perusahaan yang CSR nya tidak jelas atau disembunyikan, maka akan terbentuk opini di masyarakat bahwa perusahaan tidak memiliki kepedulian sosial.

Hartman dalam (Widenta, 2011) melihat  beberapa aspek dalam bidang ekonomi, CSR diharapkan mampu meningkatkan atau mempengaruhi model perekonomian. 

Dari aspek hukum perusahaan dituntut  mengikuti setiap peraturan yang berlaku menyangkut tentang CSR.

Bahwa perusahaan baik lokal maupun perusahaan asing harus melakukan tanggung jawab sosial perusahaan sesuai peraturan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Disinilah, upaya pemkab melalui forum CSR yang mencanangkan Bulan CSR Lamongan patut disambut baik. Oleh karena itu, kumpulnya puluhan perwakilan perusahaan yang ada di Lamongan di Pendopo Lokatantra beberapa waktu kemarin, sebenarnya bukan sekadar pencanangan Bulan CSR Lamongan (BCL) akan tetapi lebih pada upaya menertibkan  kewajiban perusahaan menyangkut tanggung jawab dan kewajiban sosialnya. Sebab, selama ini, tidak sedikit perusahaan yang nakal kalau sudah menyangkut CSR. Padahal, CSR sebagai kewajiban dan tanggung jawab sosial perusahaan jika di distribusikan secara baik dan transparan, bukan saja akan mampu mendongkrak tingkat perekonomian masyarakat sekitar, tapi juga mengokohkan keberadaan perusahaan bersangkutan terhadap masyarakat di sekitar perusahaan. Ada jalinan komunikasi yang baik, terbentuk hubungan yang simbiosis mutualisma. 

"Dalam forum ini kita berkumpul untuk mensinkronkan dan menyelaraskan pelaksanaan CSR. Pencanangan BCL ini harapannya dapat menunjukkan kekompakan pelaku usaha di Lamongan dalam pelaksanaan pemberian CSR. Hal tersebut tidak menutup kemungkinan bapak/ibu punya wilayah tersendiri untuk dibantu, yang jelas harus dilaporkan ke sekretariat CSR (Bappeda Lamongan), agar pelaporannya jelas. Mudah-mudahan dengan adanya forum ini kita lebih kompak dalam program percepatan pembangunan berkelanjutan," kata Sigit.

Sigit Tri Atmoko sebut hubungan yang terbangun  akan menjadi  lebih baik dan kompak. Itu yang disebut bupati Lamongan sebagai kolaborasi penthahelix. Kolaborasi ini pada tahun 2022, akan dilahirkan gerakan bersama penyaluran bantuan dalam bentuk Bulan CSR Lamongan (BCL), tidak lain, sebagai fasilitasi perusahaan yang ingin menyalurkan tanggung jawab sosialnya. 

Bupati Yuhronur sebut, Lamongan tidak akan berjaya kalau hanya Pemkab sendirian, sehingga butuh kolaborasi pentahelix, salah satunya adalah perusahaan untuk akselerasi percepatan pembangunan. (**)

0 Reviews:

Posting Komentar

Bijaklah Menghadapi Pemilu 2024