Tertibkan Kewajiban CSR Perusahaan Di Lamongan

Penulis : W. Masykar

Ketua forum pelaksana CSR Lamongan, Sigit Tri Atmoko sebut pelaksanaan CSR untuk menjawab tantangan pembangunan pendidikan, kesehatan, maupun ekonomi. 

CSR (Corporate Sosial Responbility) adalah suatu mekanisme perusahaan secara sadar mengintegrasikan perhatiannya terhadap lingkungan sosial ke dalam operasi dan interaksinya dengan stakeholder yang melampaui tanggung jawab sosial khususnya di bidang hukum.

Sederhananya, CSR adalah konsep dan tindakan yang dilakukan oleh perusahaan sebagai rasa tanggung jawab sosial dan lingkungannya dimana perusahaan tersebut berdiri.

Oleh karena itu, CSR lebih tepat sebagai kewajiban perusahaan mengeluarkan dana dari keuntungan perusahaannya untuk kemajuan masyarakat sekitar. Karena tanggungjawab sosial, maka CSR bersifat wajib. Lihat saja perusahaan yang CSR nya tidak jelas atau disembunyikan, maka akan terbentuk opini di masyarakat bahwa perusahaan tidak memiliki kepedulian sosial.

Hartman dalam (Widenta, 2011) melihat  beberapa aspek dalam bidang ekonomi, CSR diharapkan mampu meningkatkan atau mempengaruhi model perekonomian. 

Dari aspek hukum perusahaan dituntut  mengikuti setiap peraturan yang berlaku menyangkut tentang CSR.

Bahwa perusahaan baik lokal maupun perusahaan asing harus melakukan tanggung jawab sosial perusahaan sesuai peraturan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Disinilah, upaya pemkab melalui forum CSR yang mencanangkan Bulan CSR Lamongan patut disambut baik. Oleh karena itu, kumpulnya puluhan perwakilan perusahaan yang ada di Lamongan di Pendopo Lokatantra beberapa waktu kemarin, sebenarnya bukan sekadar pencanangan Bulan CSR Lamongan (BCL) akan tetapi lebih pada upaya menertibkan  kewajiban perusahaan menyangkut tanggung jawab dan kewajiban sosialnya. Sebab, selama ini, tidak sedikit perusahaan yang nakal kalau sudah menyangkut CSR. Padahal, CSR sebagai kewajiban dan tanggung jawab sosial perusahaan jika di distribusikan secara baik dan transparan, bukan saja akan mampu mendongkrak tingkat perekonomian masyarakat sekitar, tapi juga mengokohkan keberadaan perusahaan bersangkutan terhadap masyarakat di sekitar perusahaan. Ada jalinan komunikasi yang baik, terbentuk hubungan yang simbiosis mutualisma. 

"Dalam forum ini kita berkumpul untuk mensinkronkan dan menyelaraskan pelaksanaan CSR. Pencanangan BCL ini harapannya dapat menunjukkan kekompakan pelaku usaha di Lamongan dalam pelaksanaan pemberian CSR. Hal tersebut tidak menutup kemungkinan bapak/ibu punya wilayah tersendiri untuk dibantu, yang jelas harus dilaporkan ke sekretariat CSR (Bappeda Lamongan), agar pelaporannya jelas. Mudah-mudahan dengan adanya forum ini kita lebih kompak dalam program percepatan pembangunan berkelanjutan," kata Sigit.

Sigit Tri Atmoko sebut hubungan yang terbangun  akan menjadi  lebih baik dan kompak. Itu yang disebut bupati Lamongan sebagai kolaborasi penthahelix. Kolaborasi ini pada tahun 2022, akan dilahirkan gerakan bersama penyaluran bantuan dalam bentuk Bulan CSR Lamongan (BCL), tidak lain, sebagai fasilitasi perusahaan yang ingin menyalurkan tanggung jawab sosialnya. 

Bupati Yuhronur sebut, Lamongan tidak akan berjaya kalau hanya Pemkab sendirian, sehingga butuh kolaborasi pentahelix, salah satunya adalah perusahaan untuk akselerasi percepatan pembangunan. (**)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama