Tanpa judul


Jombang (wartamerdeka.info) – Kegiatan Penambangan Pasir diduga Ilegal di Wilayah Hukum Polres Jombang tampak beropersi besar-besaran Belum Tersentuh APH

Hasil Investigasi Awak media Jum’at (20/ 8/2022) Pukul 10:21Wib Tepatnya di Desa Kauman,Dusun Krenggan kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang Jawa Timur, terdapat Aktivitas Galian C besar-besaran  dengan menggunakan alat berat 2 Unit Oscavator berwarna Kuning serta tampak puluhan dam Truk sebagai sarana transportasi angkutan hasil tambangnya.

Menurut warga sekitar desa Kerenggan, kegiatan tambang galian C Ilegal  ini sudah beroperasi hampir 3 Minggu dan  pengusahanya berasal dari Mojokerto.

 BD yang kerja sama dengan  pengusaha penimbunan pasir / STOCKPILE  PT. SKA ( SINAR KARYA ADIMARGA, yang ada di luar kabupaten Jombang.

“Iya mas tambang Pasir yang  beroperasi  di sebelah selatan Dusun kami itu milik orang Mojokerto Pak Budi kerja sama-sama  dengan PT. SKA," jelas warga.

Masih menurut warga Desa Kerenggan, penambangan Ilegal  alias tidak memiliki dokumen WIUP, IUP EXPLORASI DAN IUP UP .

Aktivitas penambangan beroperasi 24 jam Non Stop. Warga Desa Kranggan saat ini  merasa terganggu dengan  suara  bising  mobil Dam Truk yang  mondar-mandir  mengangkut pasir.

Menurut warga pihak Pamong Desa  serta aparat hukum sudah tahu adanya aktivitas penambangan yang diduga ikegal inin

"Kami sangat mengharapkan semoga  pihak Aparat penegak hukum Polres Jombang dan penegak  Hukum Polda Jatim sudi  menghentikan kegiatan pertambangan ilegal yang ada, agar kami para warga tidak terganggu dengan aktivitas mobil Pasir tersebut dan pastinya jalan desa kami agar  tidak semakin rusak parah,' ujar seorang warga.

Secara terpisah Awak media sudah berusaha menemui Kepala Desa Kranggan kecamatan Ngoro – Jombang, , Namun sang Kades Suhartanatidak mau menemui untuk dikonfirmasi terkait penambangan di desanya, bahkan Kades Suhartana  terkesan menghindari awak media

Kasubdit  Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Windy Syafutra saat dikonfirmasi awak media  melalui WhatsAppnya Sabtu (20 /08/ 2002)  mengatakan, dengan  pesan singkat: “Terima kasih informasinya, nanti kami cek".

Mengacu dalam peraturan Presiden RI Undang -undang No.3 Tahun 2020 tentang . (Ach)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama