Jombang (wartamerdeka.info) – Kegiatan Penambangan Pasir diduga Ilegal di Wilayah Hukum Polres Jombang tampak beropersi besar-besaran Belum Tersentuh APH
Hasil Investigasi Awak media Jum’at (20/ 8/2022) Pukul 10:21Wib Tepatnya di Desa Kauman,Dusun Krenggan kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang Jawa Timur, terdapat Aktivitas Galian C besar-besaran dengan menggunakan alat berat 2 Unit Oscavator berwarna Kuning serta tampak puluhan dam Truk sebagai sarana transportasi angkutan hasil tambangnya.
Menurut warga sekitar desa Kerenggan, kegiatan tambang galian C Ilegal ini sudah beroperasi hampir 3 Minggu dan pengusahanya berasal dari Mojokerto.
BD yang kerja sama dengan pengusaha penimbunan pasir / STOCKPILE PT. SKA ( SINAR KARYA ADIMARGA, yang ada di luar kabupaten Jombang.
“Iya mas tambang Pasir yang beroperasi di sebelah selatan Dusun kami itu milik orang Mojokerto Pak Budi kerja sama-sama dengan PT. SKA," jelas warga.
Masih menurut warga Desa Kerenggan, penambangan Ilegal alias tidak memiliki dokumen WIUP, IUP EXPLORASI DAN IUP UP .
Aktivitas penambangan beroperasi 24 jam Non Stop. Warga Desa Kranggan saat ini merasa terganggu dengan suara bising mobil Dam Truk yang mondar-mandir mengangkut pasir.
Menurut warga pihak Pamong Desa serta aparat hukum sudah tahu adanya aktivitas penambangan yang diduga ikegal inin
"Kami sangat mengharapkan semoga pihak Aparat penegak hukum Polres Jombang dan penegak Hukum Polda Jatim sudi menghentikan kegiatan pertambangan ilegal yang ada, agar kami para warga tidak terganggu dengan aktivitas mobil Pasir tersebut dan pastinya jalan desa kami agar tidak semakin rusak parah,' ujar seorang warga.
Secara terpisah Awak media sudah berusaha menemui Kepala Desa Kranggan kecamatan Ngoro – Jombang, , Namun sang Kades Suhartanatidak mau menemui untuk dikonfirmasi terkait penambangan di desanya, bahkan Kades Suhartana terkesan menghindari awak media
Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Windy Syafutra saat dikonfirmasi awak media melalui WhatsAppnya Sabtu (20 /08/ 2002) mengatakan, dengan pesan singkat: “Terima kasih informasinya, nanti kami cek".
Mengacu dalam peraturan Presiden RI Undang -undang No.3 Tahun 2020 tentang . (Ach)