LAMONGAN (wartamerdeka.info) -Karyawan (karyawati) KUD Minatani kecamatan Brondong diduga melakukan tindak penggelapan dana nasabah di Unit Simpan Pinjam. Salah satu unit usaha milik koperasi yang berlokasi di wilayah Pantura Lamongan.
Ada 3 orang karyawan (wati) yang diduga melakukan tindak penggelapan dana tersebut masing masing bertugas di tiga tempat yang berbeda, yakni, karyawan yang bertugas di Unit Simpan Pinjam cabang desa Lohgung, karyawan/karyawati di Unit Coldstorage dan karyawati yang bekerja di Unit Simpan Pinjam cabang desa Drajat.
Informasi yang diperoleh media ini menyebut penggelapan yang melibatkan 3 orang karyawan tersebut bernilai milyaran rupiah.
"Masih didalami angka nominalnya, " ujar salah seorang anggota yang meminta identitasnya tidak disebut.
Namun, demikian sumber yang layak dipercaya dari internal Koperasi menyebut kalau dugaan tindak penggelapan dana yang di Unit SP cabang desa Lohgung masih dalam proses penyelesaian.
"Kalau di Unit SP cabang desa Drajat, saya belum tahu, tapi kalau yang cabang di desa Lohgung tampaknya akan diselesaikan," tutur sumber itu. Meski demikian, dia belum bisa menyebut angka nominalnya berapa yang pasti.
"Ya, itu bisa saja bertambah atau sudah selesai, kan dasarnya laporan nasabah," tambah dia.
Saat ditanya, apakah pengurus tidak melaporkan dugaan kasus tersebut ke pihak kepolisian, sumber tadi memastikan, tidak karena akan diselesaikan secara kekeluargaan (internal).
Menariknya, dugaan kasus penggelapan dana yang sudah menjadi perbincangan anggota itu, bahkan masyarakat diluar anggota koperasi belum diketahui oleh pengurus.
Salah seorang pengurus KUD Minatani Brondong, Cholif Ridwan sebut belum tahu adanya dugaan kasus penggelapan dana itu.
"Karena pengurus belum pernah rapat masalah itu," ungkap Cholif .
Cholif Ridwan, yang juga Sekretaris di KUD Minatani bahkan memastikan pihaknya belum tahu sama sekali perihal adanya dugaan tindak penggelapan di lembaganya. Padahal, sumber lain menyebut, jika 2 Unit mobil milik yang diduga melakukan tindak penyelewengan sudah di sita oleh pengurus.
"Ya aneh saja, kalau pengurus apalagi sekretaris kok tidak tahu, toh dugaan kasus itu sudah rahasia umum," tegas anggota koperasi yang memiliki jumlah anggota terbesar itu.
Itu artinya, kasus ini sengaja dipetieskan, tambah dia.
Manager kantor induk SP Minatani Hadi Siswanto, dikonfirmasi via WA belum ada jawaban, via Call tidak diangkat.
Sementara, selain, Sekretaris, empat Pengurus lainnya dihubungi media ini, belum ada yang memberi klarifikasi, termasuk pengawas. (Mas)
Emang kud tidak profesional. Pengurus aja rangkap jabatan jadi ya indikasi penyelewenganx besar
BalasHapus