Sosialisasi TPPK dan Program 4 + 1 di UPTD SMKN 1 Tapalang Barat, Menuai Sukses

Laporan dari Mamuju Sulawesi Barat


UPTD SMKN 1 Tapalang Barat Kabupaten Mamuju Provinsi Sulawesi Barat Gelar Sosialisasi Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di Lingkungan Sekolah dan Program 4 + 1.

Kepala UPTD SMKN 1 Tapalang Barat,  Drs. Sjahrir Tamsi, M.Pd., dihadapan para Orang tua/Wali Peserta Didik dan sejumlah Guru serta Staf Pegawai sekolahnya menjelaskan mengenai Per mendikbudristek RI Nomor 46 Tahun 2023 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan atau disingkat Per mendikbudristek- PPKSP.
Sekaligus pada saat sosialisasi yang berlangsung, Kamis (2/11-2023), Sjahrir Tamsi mengenalkan kepada Orang tua/Wali Peserta Didik tentang Program Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Barat yaitu Program 4 + 1, bahwa di sekolahnya telah memfasilitasi beberapa orang ATS untuk Kembali Bersekolah, dan mengimbau kepada para Orang tua/Wali Peserta Didik untuk meningkatkan kepeduliannya dengan mengoordinasikan dan melaporkan kepada pihak sekolah bila menemukan ada warga ATS, Stunting dan Pernikahan Dini, serta Kemiskinan Ekstrim di lingkungannya, keluarga maupun tetangganya.
Menghadirkan semua Orang tua/Wali Peserta Didik di sekolah dalam suatu kegiatan seperti  ini bukanlah hal yang mudah, namun berkat Kepiawaian figur Kepala Sekolah SMK OKE (Otomotif, Komputer dan Elektronika), dengan jargon : "Sekolah Modern Untuk Masa Depan Cemerlang" dan dengan strategi membangun jalinan koordinasi yang baik selama ini dengan Ketua Komite Sekolahnya, Jalaluddin Jadil, S.Ag., sehingga fasilitas sebagai Ketua Komite Sekolah mengundang Orang tua/Wali Peserta Didik untuk hadir mengikuti Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Sekolah, karenanya mereka datang penuh semangat demi kepentingan putra putrinya bersekolah di UPTD SMKN 1 Tapalang Barat ini.

Salah satu amanat yang tertuang dalam Peraturan tersebut adalah sekolah atau satuan Pendidikan dihimbau untuk segera sosialisasi dan membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) yang bertugas melakukan penanganan kekerasan dan memastikan pemulihan bagi korban atau pemberian sanksi administratif kepada pelaku dengan mempertimbangkan sanksi yang edukatif dan tetap memperhatikan hak pendidikan peserta didik.

Peraturan ini secara tegas menangani dan mencegah terjadinya kekerasan seksual, perundungan, serta diskriminasi dan intoleransi. Selain itu, untuk membantu satuan pendidikan dalam menangani kasus-kasus kekerasan yang terjadi mencakup kekerasan dalam bentuk daring, psikis, dan lainnya dengan berperspektif pada korban.
Upaya Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan dimaksudkan untuk :
a. Melindungi Peserta Didik, Pendidik, Tenaga Kependidikan, dan Warga Satuan Pendidikan lainnya dari Kekerasan yang terjadi di lingkungan satuan pendidikan;
b. Mencegah Peserta Didik, Pendidik, Tenaga Kependidikan, dan Warga Satuan Pendidikan lainnya, melakukan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan;
c. Melindungi dan mencegah setiap orang dari Kekerasan yang terjadi di lingkungan satuan pendidikan;
d. Mengatur mekanisme Pencegahan, Penanganan, dan sanksi terhadap tindakan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan; dan
e. Membangun lingkungan satuan pendidikan yang ramah, aman, inklusif, setara, dan bebas dari tindakan diskriminasi dan intoleransi.
Sementara itu, Upaya Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan bertujuan agar :
a. Peserta Didik, Pendidik, Tenaga Kependidikan, dan Warga Satuan Pendidikan lainnya mampu mencegah terjadinya Kekerasan di lingkungan
satuan pendidikan;
b. Peserta Didik, Pendidik, Tenaga Kependidikan, dan Warga Satuan Pendidikan lainnya mampu untuk melaporkan Kekerasan yang dialami dan/atau diketahuinya;
c. Peserta Didik, Pendidik, Tenaga Kependidikan, dan Warga Satuan Pendidikan lainnya mampu mencari dan mendapatkan bantuan ketika mengalami Kekerasan; d. Peserta Didik, Pendidik, Tenaga Kependidikan, dan Warga Satuan Pendidikan lainnya yang mengalami Kekerasan bisa segera mendapatkan
penanganan dan bantuan yang menyeluruh;
e. Satuan pendidikan, pemerintah daerah, dan Kementerian mampu merespons dan menangani Kekerasan yang terjadi di satuan pendidikan sesuai dengan tugas dan kewenangannya; dan f. satuan pendidikan, pemerintah daerah sesuai
dengan kewenangan, dan Kementerian mampu mencegah terjadinya Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.
Bentuk Kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Per mendikbudristek ini. terdiri atas : a. Kekerasan fisik; b. Kekerasan psikis; c. perundungan; d. Kekerasan seksual; e. diskriminasi dan intoleransi;  f. kebijakan yang mengandung Kekerasan; dan g. bentuk Kekerasan lainnya.
Sementara Kekerasan fisik dapat berupa :
a. Tawuran atau perkelahian massal; b. Penganiayaan; c. Perkelahian; d. Eksploitasi ekonomi melalui kerja paksa untuk memberikan keuntungan ekonomi bagi pelaku; e. Pembunuhan; dan/atau f. Perbuatan lain yang dinyatakan sebagai Kekerasan fisik dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kekerasan psikis dapat berupa :
a. Pengucilan; b. Penolakan; c. Pengabaian; d. Penghinaan; e. Penyebaran rumor; f. Panggilan yang mengejek; g. Intimidasi; h. Teror; i. Perbuatan mempermalukan di depan umum;  j. Pemerasan; dan/atau k. Perbuatan lain yang sejenis. 

Diskriminasi dan intoleransi merupakan setiap perbuatan Kekerasan dalam bentuk pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan suku/etnis, agama, kepercayaan, ras, warna kulit, usia, status sosial ekonomi, kebangsaan, jenis kelamin, dan kemampuan intelektual, mental, sensorik, serta fisik.

Bentuk tindakan diskriminasi dan intoleransi dapat berupa :
a. Larangan untuk :
1. Menggunakan seragam/pakaian kerja bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga
Kependidikan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan mengenai pengaturan seragam sekolah maupun seragam Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
2. Mengikuti mata pelajaran agama/kepercayaan yang diajar oleh Pendidik
sesuai dengan agama/kepercayaan Peserta Didik yang diakui oleh Pemerintah; dan/atau 3. mengamalkan ajaran agama atau kepercayaan yang sesuai keyakinan agama atau kepercayaan yang dianut oleh Peserta
Didik, Pendidik, atau Tenaga Kependidikan;
b. Pemaksaan untuk :
1. Menggunakan seragam/pakaian kerja bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga
Kependidikan yang tidak sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan
mengenai pengaturan seragam sekolah; 2. Mengikuti mata pelajaran agama/kepercayaan yang diajar oleh Pendidik
yang tidak sesuai dengan agama/kepercayaan Peserta Didik yang diakui oleh Pemerintah; dan/atau 3. Mengamalkan ajaran agama atau kepercayaan yang tidak sesuai keyakinan
agama atau kepercayaan yang dianut oleh
Peserta Didik, Pendidik, atau Tenaga
Kependidikan;
c. Mengistimewakan calon pemimpin/pengurus organisasi berdasarkan latar belakang identitas tertentu di satuan pendidikan;
d. larangan atau pemaksaan kepada Peserta Didik, Pendidik, atau Tenaga Kependidikan untuk :
1. Mengikuti atau tidak mengikuti perayaan hari besar keagamaan yang dilaksanakan di satuan pendidikan yang berbeda dengan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan yang diyakininya; dan
2. Memberikan donasi/bantuan dengan alasan latar belakang suku/etnis, agama,
kepercayaan, ras, warna kulit, usia, status
sosial ekonomi, kebangsaaan, jenis kelamin, dan/atau kemampuan intelektual, mental, sensorik, serta fisik;
e. Perbuatan mengurangi, menghalangi, atau tidak memberikan hak atau kebutuhan Peserta Didik,untuk :
1. Mengikuti proses penerimaan Peserta Didik;  2. Menggunakan sarana dan prasarana belajar dan/atau akomodasi yang layak; 3. Menerima bantuan pendidikan atau beasiswa yang menjadi hak Peserta Didik; 4. Memiliki kesempatan dalam mengikuti kompetisi;
5. Memiliki kesempatan untuk mengikuti
pelatihan atau melanjutkan pendidikan pada jenjang berikutnya; 6. Memperoleh hasil penilaian pembelajaran; 7. Naik kelas;
8. Lulus dari satuan pendidikan; 9. Mengikuti bimbingan dan konsultasi; 10. Memperoleh dokumen pendidikan yang
menjadi hak Peserta Didik; 11. Memperoleh bentuk layanan pendidikan
lainnya yang menjadi hak Peserta Didik;
12. Menunjukkan/menampilkan ekspresi
terhadap seni dan budaya yang diminati;
dan/atau 13. Mengembangkan bakat dan minat Peserta Didik sesuai dengan sumber daya atau kemampuan yang dimiliki oleh satuan pendidikan.
Hadir, Kepala Desa Pasa'bu yang juga adalah Ketua Komite UPTD SMKN 1 Tapalang Barat beserta para Kepala Dusun,  Bhabinkamtibmas serta Babinsa. Turut pula hadir Mahasiswa KKN-PPL Terpadu Angkatan XXVII UNM Makassar Tahun 2023.
Moderator : Wakasek 3 Bidang HUMAS dan SARPRAS,  Sarifuddin, S.Pd.I. M.Pd.I
Untuk melaksanakan amanat
Per mendikbudristek RI di atas, maka PERLU mensosialisasikan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) kepada warga sekolah dan warga masyarakat Orang tua/Wali Peserta Didik,
Sjahrir Tamsi, yang berlatar belakang S1 Jurusan Psikologi Pendidikan dan Bimbingan FIP-IKIP UJUNG PANDANG, menjelaskan bahwa semua yang hadir dalam kegiatan Sosialisasi ini, baik itu Orang tua/Wali Peserta Didik, maupun Guru dan Staf sekolahnya telah memahami dan menerima dengan baik Per mendikbudristek RI Nomor 46 Tahun 2023 dan berkomitmen untuk kolaborasi dengan Pihak Sekolah dalam mengimplementasikan peraturan dimaksud, Pungkasnya.
(Sjahrir Tamsi)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama