Tangerang, wartamerdeka.info, - Tamba Rony Hebert ketua Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Kelapa Dua melantik dan mengambil sumpah janji secara serentak 508 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Se-Kecamatan Kelapa Dua.
Acara dilaksanakan di Gedung Serba Guna Kelurahan Bojong Nangka Kecamatan Kelapa Dua Kabupaten Tangerang, Senin (22/01/2024).
Hadir anggota Bawaslu Kabupaten Tangerang, Forkopimca kecamatan Kelapa Dua, Tokoh Agama dan tokoh masyarakat serta undangan lainnya. Usai Pelantikan Panwaslu Kecamatan Kelapa Dua memberikan pembekalan guna membangkitkan semangat Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) agar memiliki tanggung jawab besar untuk mengawal demokrasi dalam mewujudkan proses pemilihan yang jujur, adil dan berintegritas serta mengawasi seluruh tahapan pemungutan suara di TPS dengan sebaik-baiknya.
Menurut ketua Panwascam Kelapa Dua Tamba Rony Hebert kegiatan pelantikan dan pengambilan sumpah janji bagi PTPS ini sesuai dengan timeline yang ditetapkan Bawaslu RI.
Pria yang akrab disapa Ilham itu menuturkan jumlah petugas yang dilantik 508 sesuai dengan jumlah TPS Pemilu 2024 yang ada di wilayah Kecamatan Kelapa Dua.
Tamba Rony Hebert juga menjelaskan tugas PTPS diantaranya mengawasi persiapan pemungutan suara, mengawasi pelaksanaan pemungutan suara, mengawasi persiapan penghitungan suara, mengawasi pelaksanaan penghitungan suara dan mengawasi pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS (Panitia Pemungutan Suara).
Lebih lanjut dia berharap PTPS sebagai ujung tombak pengawasan di tingkat paling bawah, diharapkan mampu melaksanakan tugas dan kewenangan sesuai regulasi yang ada.
"Sehingga bisa mengawal pelaksanaan Pemilu 2024 dengan baik aman lancar sukses dan damai,” pungkas Tamba Rony Hebert
Dalam kesempatan itu Andi Suhendi anggota Bawaslu Kabupaten Tangerang yang hadir sebagai pembicara, kepada PTPS yang baru dilantik mengatakan sebagai pengawas pemilu wajib menjaga marwah lembaga dan kerahasiaannya
"Setiap hasil pengawasan adalah rahasia lembaga, yang harus dilaporkan kepada pimpinan pengawas pemilu, jika melaporkan pada pihak luar selain pengawas pemilu berarti membocorkan rahasia lembaga dan itu ada sanksinya."tegasnya.
Andi Suhendi menambahkan bahwa segala informasi dilapangan wajib disampaikan kepada pimpinan pengawas pemilu "Koordinasi dan konsultasi hanya kepada pimpinan pengawas pemilu," tutup Andi. (Hanafi)