Dinas PUPR Sosialisasikan Perda Tentang Rencana Tata Ruang Dan Wilayah

 

TANJUNG ENIM (wartamerdeka.info) - Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat kabupaten Muara Enim bersama kecamatan Tanjung Agung, Panang Enim dan Kecamatan Lawang Kidul mensosialisasikan Peraturan Daerah Nomor 13/2018 tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten Muara Enim di dipusatkan di Aula Kecamatan Tanjung Agung Rabu (28/08/2019).

Acara dibuka oleh Camat Kecamatan Tanjung Agung Drs Saprioma diwakili Effendi MD, dihadiri pula oleh perangkat desa kelurahan serta perwakilan masyarakat di tiga kecamatan di Kabupaten Muara Enim.

Kita wajib bersyukur bahwa dalam penerapan Perda Nomor 13/2018 ini, kita dilibatkan dan diberikan informasi sekaligus ilmu tentang penataan ruang, yang ada di wilayah masing masing mengingat masa perencanaan tentang tata ruang ini menelan waktu cukup panjang hingga 30 tahun kedepan sehingga diharapkan masyarakat juga harus bersinergis dengan pemerintah dalam rencana pembangunan terang Effendi.

Kepala Dinas pekerjaan umum dan Perumahan Rakyat H Ramlan Suryadi
melalui Kasi Tata Ruang Sobirin menyebut bahwa sosialisasi ini untuk mengatur hak hak masyakat sebagai bekal pembangunan di daerah yang disesuaikan dengan Tata Ruang

Untuk itu diharapkan masyarakat dapat mengerti tentang Perda ini dan lanjut pada penyebarannya kepada masyarakat tegasnya.

Dari jalannya acara sosialisasi ini banyak mendapat penjelasan dari Dinas PUPR sedangkan materinya sudah ada dengan setiap peserta,.

Seharus pemateri lebih banyak mengambil sesi tanya jawab terkait Perda tersebut sehingga baik peserta atau masyarakat yang mengikuti acara ini dapat sedikit mengerti dan tidak terbatas hanya dua atau tiga pertanyaan peserta, karena dibatasi dengan waktu nya sudah habis. Ungkap beberapa peserta dari Tanjung Agung. (Agus v)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama