Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Tangkap 26 Pelaku Judi Sabung Ayam


JAKARTA (wartamerdeka.info) - Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap 26 pelaku judi sabung ayam dengan taruhan uang tunai di Perumahan Fajar Indah Bekasi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan dari 26 pelaku sabung ayam yang ditangkap mempunyai peran masing-masing dan dijerat dengan pasal berlapis. Dari 26 yang digerebek itu tiga antaranya adalah penyelenggara. Sedangkan 10 orang penjudi yang bertaruh dan 10 orang sebagai penonton.

"Pelaku berinisial W menyiapkan arena yang diperintahkan A selaku pemilik tempat pemeliharaan ayam jago. W juga berperan mengundang dan memberitahukan kepada para pemain dan penonton bahwa ditempatnya dapat melakukan pertandingan adu ayam," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Rabu (22/4/2020).

Menurut Yusri, pelaku W memperoleh keuntungan 10 persen dari nilai taruhan. Sedangkan E sebagai wasit juga menyediakan ayam dan menerima uang taruhan.

"Pemain atau pemasang taruhan ada ada 10 pelaku berinisial K, H, M, S, A, M, A, M, A dan Y. Sedangkan penonton ada 13 orang berinisial S, S, M, R, M, K, A, T, J, K, W, A dan M," kata Yusri.

Ditreskrimum dalan penggerebekan arena perjudian mengenakan pakaian alat pelindung diri (APD). Ditreskrimum juga mengikutsertakan petugas Bidang Kesehatan dan Kedokteran, APD dipakai untuk melindungi petugas dari penularan Covid-19.

Para pelaku dikenakan pasal berlapis 303 KUHP juga dipersangkakan tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 93 Jo Pasal 9 ayat (1) UU RI No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman pidana penjara selama 1 tahun. (Ulis)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama