Polri: 28 Napi Asimilasi Yang Lakukan Kejahatan Lagi Sudah Ditangkap, Hukumannya Bakal Lebih Berat

Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo
JAKARTA (wartamerdeka.info) - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan Polri kembali menangkap satu napi asimilasi yang berulah sehingga totalnya ada 28 orang yang telah ditangkap.

Brigjen Argo di Jakarta, Selasa (21/4). mengatakan mereka ditangkap karena kembali melakukan kejahatan usai dibebaskan melalui program asimilasi dan integrasi oleh Kementerian Hukum dan HAM.

"Ini ada beberapa napi yang melakukan kejahatan kembali. Total 28 (orang). Saya rasa ini hampir semua ya," ujarnya.

Kejahatan yang mereka lakukan, katanya, meliputi tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian dengan kekerasan (curas) dan pelecehan seksual.

Argo mengatakan Polri telah membentuk Satgas Anti-Begal dan Satgas Anti-Preman untuk mengantisipasi kejahatan yang terjadi di masa pandemi COVID-19. Satgas ini dipimpin langsung oleh direktur reserse kriminal umum di masing-masing polda.

"Polri telah membentuk satgas begal dan preman yang akan dilakukan oleh masing-masing polda yang dikepalai oleh direktur reserse kriminal umum," tuturnya.

Ia menjelaskan 28 kasus residivis yang berulah tersebut juga sedang ditangani di beberapa polda dengan rincian sebagai berikut :

1. Polda Jateng menangani delapan tersangka dengan kasus curanmor, curas, curat dan pelecehan seksual

2. Polda Kalbar menangani tiga tersangka dengan kasus curanmor

3. Polda Jatim menangani dua tersangka dengan kasus curanmor

4. Polda Banten menangani satu tersangka dengan kasus pencurian

5. Polda Kaltim menangani dua tersangka dengan kasus pencurian dan penipuan

6. Polda Metro Jaya menangani satu tersangka dengan kasus curas

7. Polda Kalsel menangani dua tersangka dengan kasus pencurian dan curat

8. Polda Kaltara menangani tiga tersangka dengan kasus pencurian, curas dan curat

9. Polda Sulteng menangani satu tersangka dengan kasus pencurian

10. Polda NTT menangani satu tersangka dengan kasus penganiayaan

11. Polda Sumut menangani empat tersangka dengan kasus curas dan pencurian.

Hukuman Lebih Berat

Sebelumnya, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo memastikan napi yang kembali berulah usai dibebaskan melalui program asimilasi, akan mendapatkan sanksi dan hukuman yang lebih berat.

"Saya tekankan terhadap napi yang melakukan kembali kejahatan. Mereka akan mendapatkan sanksi dan hukuman lebih berat," kata Komjen Sigit.

Ditegaskannya,  Polri akan berkoordinasi dengan Kejaksaan dan Pengadilan untuk memberikan sanksi yang lebih berat bagi para napi tersebut.

"Kami akan koordinasi dengan Kejaksaan dan Pengadilan untuk diberikan sanksi yang lebih berat dan tindakan tegas terhadap mereka yang melakukan kejahatan di masa pandemi COVID-19 apalagi sampai membahayakan jiwa masyarakat dan petugas," katanya.

Dari 38.822 orang yang dibebaskan sejak 2 April 2020 melalui mekanisme asimilasi maupun integrasi, hanya 0,07 persen yang berbuat jahat lagi.

"Napi yang kembali melakukan kejahatan (persentasenya) 0,07 persen. Kejahatan yang mereka lakukan meliputi curat (pencurian dengan pemberatan), curanmor (pencurian kendaraan bermotor), curas (pencurian dengan kekerasan) dan satu (orang) pelecehan seksual," kata mantan Kadiv Propam Polri itu.

Kapolri Jenderal Pol Idham Azis pun telah menerbitkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1238/IV/OPS.2./2020 yang berisi instruksi kepada jajaran Polri agar mengedepankan upaya preemtif dan preventif dalam rangka memelihara kamtibmas guna mencegah meningkatnya angka kejahatan, khususnya kejahatan jalanan.

Melalui surat tersebut, Kapolri meminta jajarannya bekerja sama dengan lapas untuk memetakan napi yang dibebaskan, bekerja sama dengan Pemda, RT dan RW untuk mengawasi dan membina para napi asimilasi, bekerja sama dengan Pemda dan pemangku kepentingan terkait untuk membina napi asimilasi agar lebih produktif dan mampu mendapatkan penghasilan, memetakan wilayah rentan kejahatan, meningkatkan patroli untuk mencegah kejahatan jalanan, meningkatkan razia di daerah rawan dengan waktu pelaksanaan yang acak, mengimbau masyarakat agar lebih waspada supaya tidak menjadi korban kejahatan, menindak tegas pelaku kejahatan jalanan terutama yang membahayakan keselamatan masyarakat.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama