Audensi Di DPRD Jepara, PT Parkland World Indonesia (PWI) Jawab Tudingan Soal Pencemaran

JEPARA (wartamerdeka.info) - PT Parkland World Indonesia (PWI) Jepara mengikuti Audensi dengar pendapat dengan ormas Pekat-IB dan komisi D beserta OPD terkait tudingan pencemaran limbah yang disebabkan oleh PT PWI, di ruang serbaguna lantai II Gedung DPRD Jepara Jln. Pemuda Jepara Jawa Tengah, Kamis (1/9/2022). 

PT. Parkland World Indonesia (PWI) Jepara merupakan perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) asal Korea dalam bidang pembuatan sepatu olah raga Brand Adidas.

Hadir dalam Audensi dengar pendapat, Wakil Ketua DPRD Djunarso dan Pratikno, Ketua Komosi D, perwakilan DLH, perwakilan DPMPTSP, perwakilan Satpol PP, perwakilan Camat Mayong, Petinggi Desa Pelang serta General Affair PT Parkland World Indonesia Nahdiyin. 

Saat dimulai Audiensi, Djunarso yang memimpin Audiensi sempat menyatakan kekecewaannya terhadap pihak eksekutif karena Undangan yang diberikan hanya dihadiri oleh perwakilan dan tidak ada satupun kepala dinas yang hadir.

"Kami sangat menyanyangkan dengan tidak hadirnya Kepala Dinas. Saya mencoba melatih setiap aktifitas (3M) Menyenangkan, Menyehatkan, Manfaat termasuk pertemuan ini. Semoga audensi ini punya manfaat." ujar Junarso. 

Priyo Hardono Ketua Pekat-IB menyampaikan terima kasih telah diterima Dewan terkait pengaduannya soal pencemaran limbah.

Sementara itu, General Affair PT Parkland World Indonesia Nahdiyin saat Audiensi memaparkan, awal pelaksanaan pekerjaan pembebasan lahan, Cut and Fill, bangunan gedung, PT. PWI telah mempertimbangkan keselamatan lingkungan.

Ini sebagai dasar kelengkapan Kegiatan Usaha Wajib memiliki Dokumen UKL-UPL atau Amdal sesuai amanat PP No 5 tahun 2021 dan PP No 22 tahun 2021 serta Permen LHK No 5 tahun 2021 dan Permen LHK No 6 tahun 2021.

"Kementrian Lingkungan Hidup Kehutanan (KLHK) dan Dinas Lingkungan Hidup Jepara telah melakukan kajian awal berdirinya PT. PWI di Desa Pelang Kecamatan Mayong." tambah Nahdiyin. 

"Tuduhan pencemaran lingkungan disebabkan limbah yang dihasilkan PT. PWI tidak berdasar," ujar Nahdiyin. 

"Kami sudah buat Pengolahan Air Limbah (IPAL) atau Wastewater Treatment Plant (WWTP) suatu struktur yang dirancang untuk membuang limbah biologis dan kimiawi dari air sehingga air tersebut tidak membahayakan dan dapat digunakan pada aktifitas lainnya," tambah Nah.

Dinas Lingkungan Hidup Wawan mengatakan, limbah yang dihasilkan oleh PT. PWI sudah diolah melalui IPAL. Dokumen 30% ruang terbuka hijau 20% + 10% ruang terbuka termasuk Sumur resapan. 

"Semua sudah diatur oleh regulasi. Yang punya kewenangan menegakkan aturan OPD. Sesuai baku mutu. Dibdeputaran pabrik, menurut SKTR jalan paving. Pengawasan DLH setiap tahun, 2017-2022. IPAL proses penjernihan Netralisasi limbah dibuang," kata Wawan.

PT Parkland World Indonesia yang berdomisili di Jln Raya Jepara-Kudus Desa Pelang RT.06 RW.02 Kecamatan Mayong Kabupaten Jepara,  didirikan tanggal 14 Desember 2013 dengan Akta Nomor 070. 

Saat ini perusahaan telah menyerap tenaga kerja puluhan ribu dari masyarakat sekitar dan masyarakat Kabupaten Jepara.

Sementara Kepala Desa Pelang Abdu Rojab mengatakan,  endapan di sungai Sengon lebar 6 meter sekarang jadi 1.5 M. 

"Tambahan debit air bertambah kurangnya resapan air. Normalisasi sungsi diperhatikan. Akibatkan debit air melimpah." ujar Wawan. 

Terkait dengan banyaknya pedagang dan kos kosan hasilkan limbah rumah tangga tidak ada tampungan.

"Kami mohon disediakan tempat yang baru relokasi untuk pedagang atau penjaja jajanan," harap Abdu Rojab.

(Hani)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama