Dalam kesempatan itu, Wali Kota Bekasi menyampaikan menyuarakan pendapat di muka umum adalah hak setiap warga negara yang dilindungi undang-undang. Oleh karenanya, aspirasi yang disampaikan masyarakat akan didengar dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
Proses penyampaian aspirasi dilakukan massa dengan penuh ketertiban di tengah jalan depan kantor DPRD, dimana Wali Kota, Wakil Wali Kota, Forkopimda mendengarkan tuntutan yang diajukan massa aksi.
Wali Kota Bekasi juga menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk menjaga integritas dan keamanan bersama dengan mendeklarasikan bahwa dari Eksekutif Hingga Legislatif Kota Bekasi berkomitmen Bekasi sebagai kota anti anarkis dan kota anti korupsi.
“Suara rakyat tidak boleh diabaikan, karena dari suara itulah lahir kebijakan yang berpihak kepada masyarakat. Pemerintah daerah hadir bukan untuk menjaga jarak, tetapi untuk berjalan beriringan dengan warganya,” ungkap Tri.
Lebih lanjut, Tri Adhianto mengingatkan pentingnya menjaga kondusivitas di tengah dinamika sosial yang berkembang.
“Bekasi harus menjadi contoh bahwa aspirasi bisa disampaikan dengan damai dan bermartabat,” ungkapnya.

Ia juga memberikan apresiasi kepada warga yang telah menyuarakan pendapat dengan tertib dan damai. Wali Kota Bekasi berharap situasi di Kota Bekasi tetap kondusif, serta mengingatkan agar kejadian pada aksi sebelumnya tidak terulang kembali.
Menurutnya, kericuhan yang terjadi pada malam sebelumnya diyakini bukan murni dari masyarakat Kota Bekasi, melainkan adanya provokasi dari pihak luar.
“Bekasi adalah rumah kita bersama, mari jaga ketenangan, keamanan, dan persatuan di kota ini. Jangan biarkan provokasi memecah belah kebersamaan kita,” pungkas Tri Adhianto.