Ambil alih Pengelolaan TPI, Pemkab Lamongan Dinilai Langgar UU Cipta Kerja

Gambar pemkab
Kepala dinas Koperasi Lamongan, Etik Sulistyani saat membuka kegiatan RKRWPB KUD Minatani Brondong


"Anggota menghendaki aksi demo. Namun, dia berupaya menahan dan memberikan masukan agar mengutamakan musyawarah."


Lamongan, wartamerdeka.info, “Dekopin akan melakukan advokasi atas diambil alih nya pengelolaan TPI Brondong oleh pemkab Lamongan. Dan segera kami akan melakukan rapat pimpinan untuk menentukan langkah itu,” kata Slamet Sutanto,  ketua Dekopinwil Jawa Timur saat memberikan sambutan pada kegiatan Rapat Anggota Khusus RKRAPB KUD Mina Tani Brondong Lamongan, Minggu, (26/11/2023).

Menurut dia dengan dicabutnya pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) KUD Mina Tani Brondong oleh Pemda Lamongan, pada KUD Minatani sudah lebih dari 30 tahun mengelola itu, Pemkab Lamongan dianggap telah melanggar UU Cipta Kerja dan PP. No. 7 Tahun 2021 Tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah khususnya Pasal 25, 26, 27 dan 28.

“Seharusnya Pemkab Lamongan memahami bahwa tujuan utama pengelolaan TPI itu adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar TPI. Bukan hanya pada profit oriented saja. Kami akan melakukan komunikasi politik karena kami yakin pencabutan pengelolaan tersebut merupakan kebijakan politik”, ungkap Slamet. 

Karena itu, masih kata Slamet, pihaknya segera akan melakukan rapat pimpinan untuk memutuskan langkah yang tepat agar pengelolaan TPI tersebut dapat dikembalikan lagi pada KUD Mina Tani.
Apalagi, sejak dicabutnya Pengelolaan TPI Brondong, kesejahteraan anggota KUD Mina Tani mengalami penurunan. 

Oleh karena itu, Slamet Sutanto berharap pemerintah daerah dapat mempertimbangkan kembali pengelolaan TPI dikelola oleh KUD Mina Tani.
Pada kesempatan tersebut, semua anggota KUD Mina Tani menghendaki aksi demonstrasi. 

Namun, Slamet Sutanto berupaya menahan dan memberikan masukan agar mengutamakan musyawarah.
“Tidak perlu melakukan aksi. Kita ini koperasi harus mengutamakan musyawarah sebagai karakter dari koperasi”, tegasnya.
Menurut Slamet perlu dijalin komunikasi politik dengan Pemda agar tercipta Win-Win Solution sehinga kedua belah pihak bisa membuat kerjasama yang saling menguntungkan. Dimana tujuan utamanya adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat dilingkungan TPI Brondong yang notabenenya adalah anggota KUD Mina Tani. (wm/tim)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama